Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2015 | 20.21 WIB

Addyl Viagra untuk Tambah Gairah Wanita, Namun Ada Tapinya

Addyi, dijuluki  viaga wanita  ditunjukkan Sprout Farmasi . (foto Reuters) - Image

Addyi, dijuluki viaga wanita ditunjukkan Sprout Farmasi . (foto Reuters)

JawaPos.com JAKARTA –    Badan Obat dan Makanan AS (The Food and Drug Administration/FDA) akhirnya meloloskan obat viagra wanita (obat perangsang khusus wanita yang bermasalah dengan hasrat seksual), Selasa (18/8)  waktu AS.



Namun, regulator kesehatan AS memperingatkan kalau pil merah muda dengan merek Addyi buatan Sprout Pharmaceuticals tidak bisa sembarangan digunakan. Si penderita tidak mengalami tentang tekanan darah rendah, karena sangat berbahaya dan bisa membuat pingsan, terutama ketika dicampur dengan alkohol.



FDA juga  mengingatkan pil merah muda ini hanya  bisa dibeli di tempat seperti apotek atau tempat yang mengantongi izin resmi serta dipandu tenaga profesional bidang kesehatan

Addyi, nama kimianya Flibanserin, dirancang untuk wanita premenopause yang  tersiksa karena mulai menurun hasrat seksual. Kondisi ini secara resmi dikenal sebagai gangguan hasrat seksual hypoactive, atau HSDD. Obat harus diminum setiap hari.



Addyi telah dijuluki "perempuan Viagra" meskipun tidak  sama dengan Pfizer Inc blockbuster  atau Viagra pil untuk pria yang pada tahun 1998 menjadi obat yang disetujui pertama untuk disfungsi ereksi.

"Ini adalah terobosan terbesar dalam kesehatan seksual perempuan sejak munculnya 'pil KB' untuk kontrasepsi, “kata The National Consumers League dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Kanttor Berrita Reuters



Namun, sebuah organisasi sosial yang bergerak yang menjadi pengawas konsumen memprediksi bahwa Addyi ini hanya memberi sedikit manfaat, tapi efeknya buruk, sehingga akan ditarik dari pasar dalam beberapa tahun.



"Sayangnya, kami belum mendengar terakhir dari obat ini."



Sebelumnya FDA telah dua kali menolak memberi rekomendasi obat perusahaan Raleigh, di North Carolina. Tapi keputusan terbaru datang setelah sebuah panel penasehat menyimpulkan pada Juni lalu FPD bisa menyetujui asalkan ada pengawasan  yang ketat untuk memastikan pasien terhindar akan risiko.(ham/JPG)



Editor: Idham
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore