Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 16.35 WIB

Modus Penyadapan Terhadap Prabowo dan Sejumlah Pihak Lain, Nomor Target Diinput di LIMS Sejak 2025

Presiuden Prabowo anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (YT Setpres) - Image

Presiuden Prabowo anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (YT Setpres)

JawaPos.com - Kasus dugaan penyadapan dan ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain terjadi sejak 2025. Bareskrim Polri membongkar kasus tersebut setelah menerima laporan dari salah seorang petugas yang mengetahui aktivitas ilegal melibatkan para petinggi Polri. 

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa malam (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap modus di balik penyadapan tersebut. Menurut dia, cara yang dilakukan oleh para tersangka cukup sederhana. Yakni dengan menginput nomor pada LIMS atau Lawful Interception Management System. 

”Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep kepada awak media. 

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa nomor-nomor yang menjadi target penyadapan dimasukkan dalam dalam LIMS tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap meski tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

”Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” beber Asep. 

Atas perbuatan penyadapan ilegal itu, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama 2 jenderal polisi aktif lainnya. Yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 25 serta Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

”Yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore