Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 01.21 WIB

Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com -  Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.

Pengadan itu berlangsung di Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo bertugas di periode pertama.

Dalam sidang tersebut, Thomas mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bersama mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi).

”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa 2 (Thomas) sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal dalam putusannya.

Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Thomas dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim, kekayaan dan aset terdakwa bisa disita dan dilelang oleh negara.

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau aset tersebut masih belum cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, terdakwa kena pidana tambahan.

”Pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut hakim.

Putusan itu dijatuhkan kepada Thomas dalam dakwaan subsidair, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serupa dengan Leonardi, Thomas lolos dari dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore