
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Pengadan itu berlangsung di Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo bertugas di periode pertama.
Dalam sidang tersebut, Thomas mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bersama mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi).
Baca Juga:Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa 2 (Thomas) sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal dalam putusannya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Thomas dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim, kekayaan dan aset terdakwa bisa disita dan dilelang oleh negara.
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau aset tersebut masih belum cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, terdakwa kena pidana tambahan.
”Pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut hakim.
Putusan itu dijatuhkan kepada Thomas dalam dakwaan subsidair, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serupa dengan Leonardi, Thomas lolos dari dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
