Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 21.49 WIB

Atensi Kerusuhan 27 Agustus, Komnas HAM Bakal Lakukan Pendalaman Peristiwa Kematian Bambang Setiawan

Massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, hingga Jumat dini hari setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. (antara) - Image

Massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, hingga Jumat dini hari setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. (antara)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi atensi terhadap peristiwa kerusuhan 27 Agustus lalu. Khususnya pada rangkaian kejadian yang menyebabkan tewasnya seorang warga Pejompongan bernama Bambang Setiawan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bambang. Dia memastikan, bakal bertindak lebih jauh atas peristiwa di balik kematian tersebut.

Komnas HAM menyampaikan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan dan akan melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya saudara Bambang Setiawan,” kata dia kepada awak media pada Jumat (4/9).

Saurlin menyebut, saat ini Komnas HAM sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait rangkaian peristiwa tersebut. Selanjutnya, pengaduan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Komnas HAM. Dia menyebut, sejumlah langkah telah disiapkan dan bakal dijalankan.

”Komnas HAM telah menyusun sejumlah langkah tindak lanjut dan akan terus melakukan pendalaman dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak dan sumber yang relevan,” ujarnya.

Bagi Komnas HAM, kerusuhan yang terjadi pasca aksi demo di DPR itu merupakan peristiwa yang harus diberi perhatian serius. Saurlin menyebut, penting untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

”Termasuk dalam penanganan situasi yang berkembang setelah pelaksanaan aksi,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya sudah melakukan beberapa hal sesuai dengan aturan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya melakukan monitoring media dan menghimpun informasi dari berbagai sumber sejak sebelum pelaksanaan unjuk rasa sampai saat ini.

”Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata dia.

Kemudian, Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan pada saat pelaksanaan unjuk rasa di sejumlah titik. Yakni di Kompleks DPR/MPR dan Stasiun Palmerah. Tujuannya untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai situasi dan peristiwa yang terjadi di lapangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore