Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 01.29 WIB

Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Dalam dokumen tersebut, kubu Febrie mengklaim menemukan sedikitnya 40 dugaan pelanggaran hukum, selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya mengidentifikasi sedikitnya 40 ketentuan atau aturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam rangkaian proses hukum terhadap Febrie.

Temuan itu tidak hanya berkaitan dengan proses di kejaksaan, tetapi juga tahapan yang berlangsung di kepolisian.

Selain kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyerahkan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.

Menurut Febri, ketentuan yang mereka persoalkan berasal dari berbagai tingkatan aturan perundang-undangan. 

Di antaranya konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Dia menjelaskan, dari keseluruhan temuan tersebut terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore