Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2026 | 23.35 WIB

KPK Usut Dua Perkara Korupsi di Pemkab Bogor, Upah Pungut dan PBJ jadi Sorotan

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selain mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), KPK juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik membenarkan adanya pengusutan perkara pengadaan tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi itu menjadi bagian lain dari perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

"Selain itu (upah pungut) juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (23/8).

Kedua perkara tersebut sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan pihak-pihak tersangka. Taufik menyebut, penyidikan masih menggunakan Sprindik umum sehingga identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum belum diumumkan.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," ujar Taufik.

KPK juga belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat maupun mereka yang diduga menerima keuntungan dari tindak pidana tersebut.

KPK juga masih enggan mengungkap kemungkinan keterlibatan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade, termasuk dugaan aliran uang kepada keduanya.

"Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa. Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan," tegas Taufik.

Usut dugaan pemotongan upah pungut Bapenda

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor. Hal ini setelah sempat tersiar kabar KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/8).

"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Budi mengatakan, KPK telah menerbitkan Sprindik umum untuk perkara tersebut. Peningkatan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

KPK menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan bagian dari OTT. Meski begitu, dalam rangkaian penyelidikan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bapenda.

"Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," beber Budi.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore