Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK). Sebab, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga mengetahui adanya permintaan tersebut. Uang itu disampaikan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tidak berhasil lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan sepenuhnya.
KPK menyebut Dian dan Adhi tidak dapat langsung mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayoga.
Selanjutnya, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana milik orang tua calon mahasiswa. Pengembalian tersebut kemudian dikaitkan dengan pemberian sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelasnya.
Praktik jual beli kursi maba juga terjadi di fakultas lain
KPK menduga praktik serupa juga berlangsung pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
Lembaga antirasuah menemukan indikasi adanya sejumlah fakultas lain yang masuk dalam skema transaksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu, antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” ungkapnya.
KPK tetapkan enam tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.