Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15.17 WIB

Rektor dan Warek Unsoed Bungkam saat Digelandang ke Mobil Tahanan KPK

Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Achmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (22/8) dini hari. Kedua pejabat Unsoed itu memilih bungkam saat digelandang ke mobil tahanan KPK.
 
Selain kedua pejabat Unsoed, lembaga antirasuah juga menahan empat orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
 
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 
 
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
 
KPK jerat Rektor Unsoed atas tiga klaster korupsi
 
klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), dengan sepengetahuan Sodiq. Uang itu disampaikan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
 
“Diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujarnya.
 
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun, anak mereka ternyata tidak dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru. Kondisi itu membuat orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan kepada Dian dan Adhi.
 
“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.
 
 
Dian dan Adhi selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman. Dengan sepengetahuan Sodiq, Norman kemudian meminjam uang kepada seorang pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
 
Pengembalian utang itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
 
Tiga pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh CV milik Mulyono (MLY), yang merupakan keponakan Sodiq. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran atas proyek tersebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
 
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN yang selanjutnya untuk pencairannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," jelasnya.
 
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan menggunakan kode tertentu agar pemberian uang tidak diminta secara langsung.
 
“MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” bebernya.
 
Selain menerima uang, Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian dicatat atas nama Mulyono.
 
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tuturnya.
 
Adapun klaster ketiga masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode yang sama. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
 
Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus diberikan untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Praktik tersebut disebut berlangsung dengan sepengetahuan Sodiq.
 
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar,” jelasnya.
 
Setelah menerima uang, Eko kemudian melaporkannya kepada Sodiq. KPK menyebut Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore