
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.
Sebab, surat itu tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Rasji dihadirkan oleh tim hukum Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).
Langkah praperadilan itu diajukan Febrie Adriansyah untuk mempersoalkan status penetapan tersangka dan penggeledahan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Baca Juga:Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Rasji dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Sprindik yang tidak ditandatangani Dirdik Jampidsus tidak sesuai dengan ketentuan internal lembaga.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat sprindik tidak memiliki kekuatan hukum atau dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan Rasji mengenai kewenangan penandatanganan sprindik.
Wewenang itu diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri kemudian menunjukkan Pasal 66 dalam peraturan tersebut yang mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani sprindik.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Dirdik bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
