Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 20.24 WIB

Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) Febrie Adriansyah berpotensi cacat hukum.

Sebab, surat itu tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Rasji dihadirkan oleh tim hukum Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8). 

Langkah praperadilan itu diajukan Febrie Adriansyah untuk mempersoalkan status penetapan tersangka dan penggeledahan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Rasji dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Sprindik yang tidak ditandatangani Dirdik Jampidsus tidak sesuai dengan ketentuan internal lembaga.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat sprindik tidak memiliki kekuatan hukum atau dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta penjelasan Rasji mengenai kewenangan penandatanganan sprindik.

Wewenang itu diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Febri kemudian menunjukkan Pasal 66 dalam peraturan tersebut yang mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani sprindik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Dirdik bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Kejaksaan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore