Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 18.20 WIB

Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan tidak pernah meminta pengembalian uang maupun 74 kilogram emas yang disita kepolisian. Permohonan yang diajukan kliennya hanya berkaitan dengan barang-barang pribadi milik dirinya dan keluarga.

"Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata Febri Diansyah, selaku kuasa hukum kepada wartawan, Kamis (20/8).

Menurut Febri, barang pribadi yang dimaksud antara lain dokumen keluarga serta foto keluarga yang sebelumnya turut disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa 74 kilogram emas maupun uang dalam berbagai mata uang asing tidak termasuk barang yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada kliennya.

"Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga," ucapnya.

"Jadi itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," sambungnya.

Febri menjelaskan, permintaan tersebut berkaitan dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, tim hukum mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul.

"Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja," ujarnya.

Ia menekankan, rumah di Sentul tersebut merupakan milik keluarga Febrie dan telah dimiliki sejak lama. Namun, ia mengklaim rumah tersebut sudah lama tidak ditempati oleh Febrie.

Sementara itu, tim kuasa hukum tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan di lokasi lain. Salah satunya adalah Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore