Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 03.08 WIB

Pengajuan Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos Ditolak, KPK Apresiasi dan Akan Pulangkan Lebih Cepat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (ANTARA/Rio Feisal) - Image

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (ANTARA/Rio Feisal)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan penangguhan proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron sekaligus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut menjadi perkembangan positif bagi upaya membawa Paulus Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Budi menekankan, putusan pengadilan Singapura berpotensi memperlancar proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. KPK berharap tahapan hukum berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan hingga tersangka berhasil diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” tegasnya.

Paulus Tannos sebelumnya diketahui beberapa kali menempuh langkah hukum untuk menghambat proses ekstradisinya ke Indonesia. Namun, upaya terbarunya kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Singapura.

Dalam putusan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (17/8), Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Aidan Xu menolak permohonan Tannos terkait penangguhan sementara proses ekstradisi. Pengadilan juga menolak permintaan untuk membuka dokumen surat perintah penangkapan serta permohonan jaminan yang diajukannya.

Paulus Tannos, yang kini berusia 72 tahun dan berstatus permanent resident Singapura, ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada Januari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Tannos merupakan salah satu tersangka yang diburu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore