Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2026 | 04.23 WIB

Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya

Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan emas dengan berat mencapai 23,78 kilogram (Kg) dengan estimasi nilai keekonomian sebesar Rp 63 miliar pada Selasa (11/8).

Pada kasus pertama barang bukti yang diamankan berupa 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar emas 24 karat dengan total berat 17,43 kg dengan nilai keekonomian.

Sedangkan pada kasus kedua , barang bukti yang diamankan berupa kepingan emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kg atau nilai keekonomiannya sekitar Rp 17 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan alam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda, yang pertama dengan cara memasukkan ke dalam kelamin wanita dan dubur.

“Pada kasus berikutnya, mereka memanfaatkan oknum petugas ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (13/8).

Purbaya mengatakan, kedua kasus tersebut berhasil terungkap dengan adanya kombinasi teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara.

Ia menegaskan, temuan tersebut tidak akan berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan dikirim, dan oleh siapa yang akan membeli.

“Nanti juga akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai siapa sebetulnya yang mengirim ini. Saya harapkan nanti pemilik-pemilik emas ikut juga diciduk ya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan kronologi peristiwa pada kedua kasus tersebut. Pada kasus pertama penindakan bermula dari sinergi Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian yang mencurigai 7 warga negara asal China yang membawa emas di dalam tas hand carry.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore