Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 01.34 WIB

Temuan Uang dan Emas Batangan di Rumah Febrie Tak Sebanding dengan Hartanya, Pakar: Indikasi TPPU Ad

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi melakukan melakukan TPPU.

Dia menyatakan, dugaan tersebut terlihat dari temuan uang dan emas batangan saat aparat melakukan penggeledahan di rumah Febrie.

Yenti menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie Adriansyah sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan soal integritas dan sumber kekayaan yang diperoleh. “Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (12/8).

Yenti turut menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan dugaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan. “Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi.

Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” cetusnya. Akademisi Universitas Trisakti Jakarta itu mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor yang ikut memperburuk kondisi tersebut. “Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore