
Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyebut kedua tersangka yakni berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8).
Baca Juga:Berkas 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Segera Disidangkan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Diduga Manipulasi Nilai Ekspor PULP
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor pulp PT TPL sejak 2008. Produk yang disebut sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan kategori produk lain, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Pelaporan tersebut diduga membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Kondisi itu kemudian berdampak pada penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke negara.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.
Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk mereviu dan menelaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ucap Saiful.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
