Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 06.30 WIB

Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Capai Rp 2 T

Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam. - Image

Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyebut kedua tersangka yakni berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. 

"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diduga Manipulasi Nilai Ekspor PULP

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor pulp PT TPL sejak 2008. Produk yang disebut sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan kategori produk lain, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Pelaporan tersebut diduga membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Kondisi itu kemudian berdampak pada penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.

Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk mereviu dan menelaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ucap Saiful.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore