
Dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Rabu (12/8) malam.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyebut kedua tersangka yakni berinisial BP dan SR. Keduanya diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8).
Baca Juga:Berkas 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Segera Disidangkan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Diduga Manipulasi Nilai Ekspor PULP
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor pulp PT TPL sejak 2008. Produk yang disebut sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan kategori produk lain, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Pelaporan tersebut diduga membuat nilai ekspor tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Kondisi itu kemudian berdampak pada penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke negara.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya.
Kejagung menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya memiliki kewajiban melakukan pengawasan, termasuk mereviu dan menelaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ucap Saiful.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
