Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 05.21 WIB

Kasus Pengancaman dan Pemerasan, Advokat Muda Bangun Paulus Didakwa Pasal Berlapis

PN Jakpus menggelar sidang dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

PN Jakpus menggelar sidang dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh Bangun Paulus Tudungta. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan pada Rabu sore (12/8). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa advokat muda Bangun Paulus Tudungta menggunakan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andri Saputra, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Adanya ancaman pemerasan dengan (menggunakan) palu, ancaman (hukumannya) maksimal 9 tahun penjara,” kata Andri kepada awak media.

Ancaman hukuman itu merujuk Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Sementara ancaman hukuman atas dakwaan kedua yang menggunakan Pasal 483 huruf a adalah hukuman 4 tahun penjara. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam surat dakwaan tersebut, Andri membeber rangkaian kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret Bangun Paulus. Peristiwa terjadi medio Februari-Maret 2026 di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, dan Kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat (Jakpus).

Sekira pukul 22.00 WIB pada 18 Februari lalu, terdakwa dan korban berinisial VL bertemu di salah satu hotel yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Terdakwa lantas mengajak korban pergi ke tempat lain menggunakan mobil milik terdakwa bersama 4 orang lainnya.

Mereka bertolak ke Jalan Benyamin Sueb dan tiba sekitar pukul 00.30 WIB pada 19 Februari. Di lokasi tersebut, terdakwa memperlihatkan foto yang diambil dari rekaman CCTV. Dalam foto tersebut tampak potret korban yang disebut oleh terdakwa telah mengambil uang milik terdakwa sebesar Rp 19.250.000.

”Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Jalan Benyamin Sueb, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, tiba-tiba terdakwa yang duduk disebelah saksi (korban) langsung membentak dengan keras dan menggunakan kekerasan, yaitu memiting leher saksi,” terang Andri.

Perbuatan terdakwa, lanjut Andri, membuat korban merasa terancam dan ketakutan. Apalagi setelah kejadian itu terdakwa disebut meminta uang Rp 500 juta sebagai ganti rugi atas uang Rp 19.250.000 yang diambil oleh korban. Permintaan itu disertai ancaman laporan polisi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore