Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20.53 WIB

Tim Hukum Yaqut Bantah KPK Sita Uang Rp 100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disela-sela sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 100 miliar dari rumah kliennya di Jakarta Timur.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan tidak ada uang yang disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menag tersebut. Menurutnya, penyitaan hanya dilakukan terhadap sejumlah barang tertentu.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Mellisa menjelaskan, barang yang dibawa penyidik KPK dari rumah Yaqut berupa paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik turut menyita telepon seluler milik seorang tamu yang saat penggeledahan sedang berada di kediaman Yaqut.

"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.

Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar

Dalam persidangan hari ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore