
Ilustrasi KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Kulineran di Blok M Square, Wajib Coba Bakmi Piring yang Unik Sampai Bola Ubi Viral Asal Korea
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Taufik, masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan pada hari ini. Yuddy meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
