Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 20.25 WIB

KY Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026, Kenaikan Lebih dari 100 Persen

Ilustrasi Hakim. (dok/Jawapos.com)

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan, rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan dilansir dari Antara, Jumat (31/7).

Dia menyebut, jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yakni sebanyak 49 hakim.

“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” katanya menerangkan. 

Ia merincikan, dari 121 hakim tersebut, sebanyak empat hakim diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.

Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore