Ilustrasi Hakim. (dok/Jawapos.com)
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan, rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.
“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata Abhan dilansir dari Antara, Jumat (31/7).
Dia menyebut, jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yakni sebanyak 49 hakim.
“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” katanya menerangkan.
Ia merincikan, dari 121 hakim tersebut, sebanyak empat hakim diberi peringatan dengan usulan peringatan, 86 hakim disanksi ringan, 14 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.
Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022