Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 00.00 WIB

Pegawainya Terseret Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan penagkapan OTT Bupati Lombok Barat saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan penagkapan OTT Bupati Lombok Barat saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro, Lembaga Antirasuah turut menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka. Dia adalah pegawai KPK yang bertugas sebagai staf administrasi. Atas keterlibatan Dias, KPK menegaskan tidak ada toleransi.

Melalui keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada awak media pada Kamis (30/7), KPK menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam peristiwa tangan tangan tersebut, termasuk penangkapan Dias.

”Dari peristiwa tertangkap tangan ini, kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK,” kata Achmad.

KPK memastikan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi KPK. Achmad memastikan, instansinya akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Tujuannya untuk memitigasi sejak dini adanya risiko dan mencegah agar persoalan serupa tidak terulang.

”Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat,” bebernya.

Achmad memastikan, setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial. Selain itu, pihaknya mengaku prihatin, sebab masih terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Apalagi, sebelum peristiwa OTT itu, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melakukan pendampingan serta penguatan tata kelola secara intensif. Salah satunya kepada Pemkab Pemalang. Lewat rapat koordinasi hingga upaya mitigasi risiko pada sektor-sektor yang rawan korupsi, mereka berusaha melakukan pencegahan.

”Pendampingan tersebut dilakukan agar pemerintah daerah mampu mengidentifikasi dan menutup celah-celah penyimpangan sejak dini,” ujarnya.

Namun demikian, korupsi tetap terjadi. KPK menangkap Anom bersama sejumlah pihak lainnya. Termasuk salah seorang pegawai di Gedung Merah Putih. Mereka kemudian menjadi tersangka bersama Lilik, yang tidak lain ayah Dias, dan Haris yang teridentifikasi sebagai orang kepercayaan Anom.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore