Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 00.04 WIB

Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jenazah Sutrimo

Polisi gelar olah TKP kasus meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Polisi gelar olah TKP kasus meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam demi kepentingan autopsi jenazah Sutrimo. Hal ini dilakukan jika nantinya betul-betul ditemukan adanya kejanggalan pada pria yang diisukan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu.

Diketahui, Sutrimo ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Ia kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan layanan ambulans online, namun dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, opsi ekshumasi masuk dalam tahapan akhir penyelidikan apabila ditemukan indikasi kuat bahwa kematian korban tidak berlangsung secara wajar.

"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Berdasarkan KUHAP, tahapan akhir tersebut bisa dilakukan baik dengan izin keluarga maupun dalam kondisi tertentu demi kepentingan penyidikan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Olah TKP dan Penelusuran Bukti Digital

Sebagai langkah awal investigasi, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Klinik Mordent pada Minggu (26/7). Tim Pusident Bareskrim Polri turut diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan barang bukti.

Penyidik juga tengah menyisir dokumen, foto, serta bukti digital lain yang beredar di masyarakat. Terkait penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi menegaskan seluruh prosedur wajib dilakukan sesuai aturan legalitas hukum yang berlaku.

"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Kami tetap menjunjung tinggi profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah," jelas Budi.

Polisi Beri Ruang Berduka dan Buka Jalur Laporan Resmi

Meskipun polisi telah mengambil langkah inisiatif dalam mendalami kasus ini, pihak Polda Metro Jaya mengimbau pihak keluarga korban untuk membuat laporan resmi apabila menemukan kejanggalan atas wafatnya almarhum. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum atau pro justitia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore