Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 04.07 WIB

Desak Febrie Adriansyah Ditangkap, Mahasiswa Segel Gedung Kejagung dan Dirikan Tenda 

Sejumlah mahasiswa menyegel Gedung Kejagung pada Jumat malam (24/7). Aksi itu dilakukan saat Febrie Adriansyah diperiksa dalam kasus dugaan TPPU. - Image

Sejumlah mahasiswa menyegel Gedung Kejagung pada Jumat malam (24/7). Aksi itu dilakukan saat Febrie Adriansyah diperiksa dalam kasus dugaan TPPU.

JawaPos.com - Aksi demo mendesak pengusutan kasus Febrie Adriansyah berlanjut. Pada Jumat malam (24/7) sejumlah massa dari BEM Persatuan Indonesia menyegel Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka juga mendirikan tenda persis di depan Gerbang Utama Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dalam aksi tersebut, Koordinator Pusat BEM Persatuan Indonesia Maulana Sai mengungkapkan bahwa dia dan rekan-rekannya datang ke Kejagung malam ini untuk kali kedua. Tujuannya agar Kejaksaan segera menangkap dan menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

”Kami meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas permasalahan kasus Febrie Adriansyah, dan (Febrie) harus segera ditangkap,” ucap Maulana kepada awak media. 

Tidak hanya mendirikan tenda, mahasiswa juga membawa beberapa spanduk bertuliskan desakan kepada Kejagung. Diantaranya usut tuntas kasus Febrie Adriansyah. Mereka juga membawa spanduk raksasa bergambarkan wajah mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut. 

Bukan hanya kepada Kejagung, kelompok mahasiswa itu turut mendesak agar DPR segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Mereka juga menyuarakan mosi tidak percaya kepada Kejagung apabila tidak mampu melaksanakan penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.

Sebagaimana telah diketahui oleh publik, dalam kasus tersebut Kejagung sudah menerima 2 orang tersangka dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Para tersangka terdiri atas seorang swasta bernama Don Ritto dan Febrie sebagai eks Jampidsus. Secara keseluruhan, Kejagung sudah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (sprindik).

Termasuk sprindik baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Di saat bersama dengan demo yang dilaksanakan oleh para mahasiswa, Febrie menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU tersebut di Gedung Utama Kejagung.

Selain sprindik itu, 3 sprindik lain terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batubara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta kasus terkait dengan ASABRI. Seluruh kasus tersebut ditangani oleh 9 orang jaksa senior dalam Tim 9 Kejagung.

Sebelumnya, Polri sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai berbagai pecahan mata uang rupiah dan asing, juga emas batangan sebanyak 74 kilogram. Seluruh aset tersebut setara dengan uang lebih dari Rp 500 miliar atau setengah triliun lebih.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore