
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut sebagai gambaran nyata praktik kejahatan terstruktur yang melibatkan tata kelola sumber daya alam (SDA) hingga berdampak pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, dalam diskusi publik bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia menilai, perkara tersebut hanya merupakan bagian kecil dari persoalan korupsi berskala besar yang melibatkan aktor-aktor penting dalam sistem penegakan hukum.
Ia mengungkapkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah safe house di kawasan Sentul.
"Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu," kata Hasnu.
Menurutnya, dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018 hingga 2026 diperkirakan menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 5 triliun. Praktik tersebut, kata dia, juga berdampak langsung terhadap masyarakat karena memicu pemadaman listrik secara luas di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Hasnu menekankan, skandal tersebut memiliki tiga lapisan utama. Pertama adalah tindak pidana asal (predicate crime), yakni dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan penuh oleh negara.
Lapisan kedua, berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang disebut dilakukan melalui penggunaan safe house untuk menghindari deteksi PPATK serta praktik commingling, yakni mencampurkan dana hasil kejahatan dengan aset legal agar aliran uang sulit dilacak.
Sementara lapisan ketiga, krisis kelembagaan (enablers). Menurutnya, ketika aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru terjebak dalam praktik informal governance sehingga memunculkan konflik kepentingan dan perlindungan politik.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
