Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 18.18 WIB

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Pengancara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari penasihat hukum Febrie Adriansyah. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan mundur dari posisi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Keputusan itu dia sampaikan kepada publik di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis pagi (23/7).

”Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” kata Hotman.

Kepada awak media, Hotman mengaku penyakit saraf kejepit yang dia derita kembali kambuh dan membuat dirinya kesakitan. Sehingga pagi ini, dirinya mendatangi dokter di Rumah Sakit Medistra untuk meminta painkiller atau penghilang rasa sakit. Kondisi itu mengharuskan dirinya menggunakan kursi roda dan kembali berobat ke Singapura.

”Jadi, atas dasar pertimbangan itulah saya sudah 2 hari lalu, sudah kasih tahu klien saya (Febrie),” imbuhnya.

Sejak Jumat pekan lalu (17/7), Hotman menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sempat menjadi sorotan usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejagung. Hotman dianggap telah merendahkan dan menghina jurnalis karena berkata lu punya otak nggak saat sesi tanya jawab.

Saat ditanya ihwal alasan Febrie tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung untuk diperiksa pada Selasa (22/7), Hotman enggan berkomentar. Dia menyebut, tidak lagi bisa menyampaikan substansi. Sebab, dirinya sudah bukan lagi penasihat hukum mantan pejabat Kejagung itu dan juga sudah tidak memiliki kuasa untuk berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Tim 9 Kejagung menjadwal ulang pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil setelah Febrie beralasan sakit dan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 memanggil Febrie kemarin pasca penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.

Menurut Anang, setelah instansinya mempelajari perkara tersebut, terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat Perintah Penyidikan itu terbit pada tanggal 20 Juli 2026.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore