
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyoroti penyamaran aset bernilai fantastis yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebab, dalam proses penyidikan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 540 miliar dan 74 kilogram emas yang disita dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk di rumah yang berlokasi di Sentul dan brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menyoroti penggunaan skema safe house, yakni praktik menyimpan uang di lokasi tertentu seperti rumah, kafe, maupun gudang agar tidak terpantau sistem perbankan ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah, sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurutnya, penggunaan jasa money changer juga dapat menjadi bagian dari proses layering untuk memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.
Terkait aspek pemidanaan, lanjut Maria, terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman terhadap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022