Menhut Raja Juli Antoni. (Kemenhut)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan KPK yang menolak laporan gratifikasi terkait dugaan pemberian dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Fickar berpandangan, dugaan tindak pidana tidak serta-merta hilang hanya karena uang yang diterima telah dikembalikan maupun dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, aspek pidana tetap harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan," kata Fickar dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Ia menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk memastikan ada kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi penyelenggara negara.
Akademisi Universitaa Trisakti itu menekankan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat publik dapat terhindar dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang yang telah diterima.
"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," tegasnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan yang sedang berlangsung.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin, Jumat (17/7).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, belum dapat memastikan jadwal pemeriksaannya. Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan kepada siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi laporan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
