Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 17.13 WIB

KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Menhut Raja Juli Antoni di Kasus Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Kemenhut/Antara)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut. Penegasan itu disampaikan setelah KPK menyelesaikan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah selesai. Namun, aspek penindakan dalam perkara dugaan korupsi tetap akan dikembangkan oleh penyidik.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri latar belakang pemberian uang yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli, termasuk maksud, tujuan, dan pihak yang berinisiatif dalam pemberian tersebut.

"Karena dalam konstruksi perkaranya pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ucapnya.

Meski demikian, ia menyebut hasil analisis Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik tidak dapat dipublikasikan. Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pihak pelapor, dalam hal ini Raja Juli Antoni.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.

Budi menekankan, penanganan laporan gratifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi itu mengatur sejumlah kondisi yang membuat suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, termasuk apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau telah masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tutur Budi.

Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik, karena merupakan hak pelapor untuk menerima hasil verifikasi.

"Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuansing kepada pihak pemberi. Ia menyebut, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby,

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore