Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 15.58 WIB

KPK Cecar Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi soal Dugaan Permintaan Uang Rp 1,6 Miliar, Terkait Hasil Audit Keuangan Muara Enim

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. (Asprilla Dwi Adha/Antara)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, pada Kamis (16/7). KPK mendalami soal adanya kesepakatan awal terkait permintaan uang yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Diduga, Bobby Adhityo Rizaldi yang memiliki hubungan dengan salah satu tersangka yakni, Augus Dwianggara. Penyidik mendalami soal adanya perintah dari Bobby Adhityo Rizaldi dalam mengubah audit keuangan Muara Enim.

Berdasarkan temuan awal, diduga terdapat permintaan fee Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK, yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim

"Ya soal kesepakatan, soal alur perintah ini juga masih terus didalami karena memang dalam peristiwa tangkap tangan kemudian terungkap dan sudah kami sampaikan pada saat itu adanya dugaan kesepakatan awal di nilai tertentu yang kemudian bahwa nilai suap yang diberikan pada saat peristiwa tangkap tangan itu diduga bagian dari kesepakatan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (16/7).

Selain menelusuri dugaan kesepakatan tersebut, penyidik juga mendalami pola komunikasi yang terjadi antara pihak swasta dengan pihak internal BPK. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

"Karena memang dalam pemeriksaan ini tentu penyidik juga akan mendalami dan menelusuri komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta yaitu saudara AG kepada internal BPK itu seperti apa, sehingga itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik guna mengungkap ya konstruksi perkara ini menjadi lengkap begitu," ujar Budi.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK belum memberikan sinyal apakah Bobby akan ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengembangan perkara tersebut.

"Untuk pemeriksaan saat ini kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi yang tentunya pengetahuannya dibutuhkan untuk kemudian digali oleh penyidik guna memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga nanti penyidikannya juga menjadi lengkap," ucap Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses penyidikan belum berhenti pada pemeriksaan saksi yang telah dilakukan. Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya.

"Keterangan-keterangan ini juga akan melengkapi dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para tersangka, termasuk ke depan tentu penyidik juga masih butuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi, memperkuat alat bukti tambahan dalam perkara ini," tutur Budi.

Bobby menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK kurang lebih selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 09.58 WIB hingga pukul 19.13 WIB. Namun, Bobby memilih irit bicara saat awak media mencecar berbagai pertanyaan kepadanya.

Ia hanya menyatakan bahwa semua keterangan yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik KPK. Bobby memastikan mendukung kinerja lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan suap audit keuangan di Pemkab Muara Enim.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," ucap Bobby usai menjalani pemeriksaan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore