
Kuasa Hukum LP3HI dan ARUKKI mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi eks jampidsus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (15/7). (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus ke Kejagung berbuntut panjang.
Prosedur pengalihan perkara yang diklaim sebagai bentuk sinergisitas antar-lembaga tersebut kini resmi digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum pemohon yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
Pemohon menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penghentian dan pengalihan penyidikan yang tengah berjalan.
Kuasa Hukum Pemohon, Endriyana, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.
"KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah penyidikan selesai atau dinyatakan P21, bukan mengalihkan proses penyidikan yang masih berjalan di tengah jalan," ujar Endriyana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Endriyana, langkah hukum praperadilan ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan Kortastipidkor Polri dan Kejagung demi menegakkan asas due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.
Lebih lanjut, Endriyana mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pelimpahan kilat ini. Salah satunya adalah fakta bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun status tersebut langsung dialihkan ke Kejagung tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan di kepolisian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
