
Kuasa Hukum LP3HI dan ARUKKI mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi eks jampidsus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (15/7). (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus ke Kejagung berbuntut panjang.
Prosedur pengalihan perkara yang diklaim sebagai bentuk sinergisitas antar-lembaga tersebut kini resmi digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum pemohon yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
Pemohon menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penghentian dan pengalihan penyidikan yang tengah berjalan.
Kuasa Hukum Pemohon, Endriyana, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.
"KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah penyidikan selesai atau dinyatakan P21, bukan mengalihkan proses penyidikan yang masih berjalan di tengah jalan," ujar Endriyana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Endriyana, langkah hukum praperadilan ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan Kortastipidkor Polri dan Kejagung demi menegakkan asas due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.
Lebih lanjut, Endriyana mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pelimpahan kilat ini. Salah satunya adalah fakta bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, namun status tersebut langsung dialihkan ke Kejagung tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan di kepolisian.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
