
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan 3 sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula ditangani oleh pihak kepolisian. Yakni sprindik nomor 43, 44, dan 45. Namun, belum ada tersangka dalam 3 sprindik tersebut.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri masih berstatus sebagai saksi. Meski Kejagung melanjutkan penyidikan pihak kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
”Tentunya kan ini sprindik, kami sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya (Polri). Nah tentunya kami pelajari, nanti penyidik kami buka, kami pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata dia.
Menurut Anang, status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian tidak gugur. Namun, pihaknya tetap harus mempelajari seluruh kasus tersebut. Mengingat penyerahan penanganan kasus baru dilakukan beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Tak Cukup dari Sisi Produksi, Menko Zulhas Sebut Rantai Distribusi Jadi Penentu
”Tidak gugur (status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto). Tapi, kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Anang, pihaknya akan memeriksa seluruh berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang secara bertahap diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan sejak kemarin (14/7). Termasuk diantaranya kelengkapan formil dan materil dalam kasus tersebut.
”Yang jelas ya, kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya, termasuk kan kami akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” terang dia.
Pasca serah terima penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri, Kejagung mulai menerima penyerahan barang bukti secara bertahap. Sampai hari ini (15/7), proses penyerahan barang bukti tersebut masih berlangsung.
Diantaranya penyerahan barang bukti dalam boks dan bingkai foto. Kemudian alat bukti dalam koper. Sejak kemarin, petugas kepolisian membawa barang bukti tersebut dari Polda Metro Jaya ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
