
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kritik keras disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas penyerahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Ketua Umum (Ketum) YLBHI M. Isnur, menyatakan bahwa proses tersebut merusak sistem hukum.
Apalagi Isnur menyatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah Febrie Adriansyah, jaksa yang sebelumnya bertugas sebagai jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Kejagung. Menurut dia, penyerahan kasus tersebut sangat janggal. Harusnya bukan Kejagung yang meneruskan penyidikan, melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Sesuai dengan Undang-Undang mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi,” kata Isnur pada Rabu (15/7).
Menurut Isnur, penyerahan kasus tersebut dari kepolisian kepada jaksa adalah preseden yang berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Sebab, akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia juga akan semakin tergerus.
Hal itu sangat wajar karena dugaan korupsi dengan barang bukti hasil penggeledahan mencapai ratusan miliar itu melibatkan pejabat Kejagung yang seharusnya berdiri di garis depan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Sayangnya, yang terjadi justru pejabat tersebut masuk dalam barisan pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.
”Ada pertanyaan besar mengenai peran presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Bukan hanya itu, tepat sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG melalui Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026,” terang Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 sama sekali tidak mengenal mekanisme penyerahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum. Oleh karena itu, preseden tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum pemberantasan korupsi.
”Terlebih ketika lembaga penegak hukum yang sama-sama berwenang mengusut korupsi justru pejabatnya terlibat dalam jaringan atau menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Situasi semacam ini berulang kali melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi,” sesalnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
