
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kritik keras disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas penyerahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Ketua Umum (Ketum) YLBHI M. Isnur, menyatakan bahwa proses tersebut merusak sistem hukum.
Apalagi Isnur menyatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah Febrie Adriansyah, jaksa yang sebelumnya bertugas sebagai jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Kejagung. Menurut dia, penyerahan kasus tersebut sangat janggal. Harusnya bukan Kejagung yang meneruskan penyidikan, melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Sesuai dengan Undang-Undang mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi,” kata Isnur pada Rabu (15/7).
Menurut Isnur, penyerahan kasus tersebut dari kepolisian kepada jaksa adalah preseden yang berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Sebab, akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia juga akan semakin tergerus.
Hal itu sangat wajar karena dugaan korupsi dengan barang bukti hasil penggeledahan mencapai ratusan miliar itu melibatkan pejabat Kejagung yang seharusnya berdiri di garis depan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Sayangnya, yang terjadi justru pejabat tersebut masuk dalam barisan pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.
”Ada pertanyaan besar mengenai peran presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Bukan hanya itu, tepat sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG melalui Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026,” terang Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 sama sekali tidak mengenal mekanisme penyerahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum. Oleh karena itu, preseden tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum pemberantasan korupsi.
”Terlebih ketika lembaga penegak hukum yang sama-sama berwenang mengusut korupsi justru pejabatnya terlibat dalam jaringan atau menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Situasi semacam ini berulang kali melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi,” sesalnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
