
Bentangan poster ajakan kekecewaan terkait program MBG. (Dimas Choirul/Jawapos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi beredarnya surat berisi perintah menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat (10/7) oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya.
”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin malam (13/7).
Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.
”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebut berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Kabar itu dipastikan tidak benar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyampaikan bahwa sampai hari ini (11/7), Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jateng tidak ada yang melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Demikian pula dengan OTT.
”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun media sosial Kejati Jateng.
Arfan tegas menyatakan bahwa pengumpulan data tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta beberapa hari belakangan. Persisnya pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
