
Suasana rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, tampak lenang. Febrie sendiri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Hal itu menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas membantu Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan aset negara, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA).
Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyayangkan munculnya dugaan keterlibatan petinggi Kejaksaan dalam perkara korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan negara, bukan justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Aparat penegak hukum pihak yang seharusnya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara," kata Gus Lilur kepada wartawan, Senin (13/7).
Gus Lilur menyoroti rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 8 Juli 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah 13 lokasi di wilayah Jabodetabek. Bahkan, dari sebuah rumah di kawasan Sentul dan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik Kortas Tipidkor menyita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta sejumlah valuta asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi ironi karena sosok yang selama ini dipercaya memimpin upaya penyelamatan aset negara justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara. Ia menilai, persoalan ini tidak semata menyangkut individu, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Presiden sedih ketika harus mencopot orang-orang yang pernah dipercayainya. Ini bukti telanjang, presiden dibohongi," cetusnya.
Ia juga menilai Presiden Prabowo mampu menjaga stabilitas di tengah dinamika yang melibatkan aparat penegak hukum. Meski demikian, upaya menjaga stabilitas tidak boleh mengorbankan prinsip penegakan hukum.
Ia turut menyoroti pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia secara juga khusus mengutip pandangan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman yang menilai pelimpahan penyidikan di tengah proses berjalan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di kemudian hari.
Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa proses hukum berlangsung secara objektif dan akuntabel.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
