
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memicu spekulasi. Ahli hukum tata negara Mohammad Mahfud MD memprediksi 3 skenario kelanjutan kasus tersebut.
Dikutip dari tayangan video pada akun YouTube Mahfud MD Official pada Senin (13/7), mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam) tersebut menyampaikan bahwa saat ini banyak kecurigaan atas keputusan pengalihan penanganan kasu tersebut dari Polri kepada Kejaksaan.
”Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya,” terang Mahfud.
Mahfud pun membeber 3 skenario yang mungkin terjadi dalam kelanjutan penanganan kasus tersebut. Pertama, Febrie mengakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut dia, itu sangat mungkin terjadi mengingat polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan.
”Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang, karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” terang Mahfud.
Skenario kedua, lanjut dia, Febrie bisa saja tidak mengajukan praperadilan. Namun, dia menilai sangat mungkin Kejaksaan memperlambat penanganan kasus tersebut, bahkan mementahkan beberapa bagian agar masalah yang terjadi terlokalisir pada tersangka tanpa boleh merambah kepada pihak lain seperti pelaku lain.
”(Ketiga) Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (deponering). Kalau itu terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” ucap dia.
Mahfud menyatakan bahwa perkembangan penanganan kasus yang terjadi sejak Sabtu pelan lau (11/7) sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum Indonesia. Dia menilai ada perang proksi yang tak bisa disembunyikan. Itu pula yang dilihat melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan tersebut.
”Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegasnya.
Menurut Mahfud, dalam kondisi dan situasi saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil alih penanganan kasus sebagaimana kewenangan yang mereka miliki. Dia menilai, tidak salah sama sekali jika presiden turun tangan dan memerintahkan KPK bergerak.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
