Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 02.12 WIB

KPK Ungkap Safe House Milik Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani, Simpan Aset Diduga Hasil Korupsi Rp 21,2 Miliar

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sebuah safe house yang diduga digunakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk menyimpan berbagai aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aset tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain rumah itu, penyidik juga menemukan beberapa lokasi lain yang memiliki fungsi serupa.

"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Taufik menjelaskan, lokasi penyimpanan tersebut memiliki akses yang sangat terbatas. Hanya orang-orang yang dipercaya oleh Etik Suryani yang mengetahui keberadaan dan dapat memasuki tempat tersebut.

"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp 7,3 miliar. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 21,2 miliar.

Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, serta baht Thailand (THB) 34.585.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Etik Suryani berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo pada 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ucap Asep.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore