Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 03.18 WIB

Konglomerat Tan Kian Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Bukan hanya Febrie Adriansyah dan Don Ritto, ada nama Tan Kian dalam pusaran kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digarap oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Tan Kian bukan sosok sembarangan, dia adalah konglomerat bisnis properti.

Pada 2008 silam, Tan Kian pernah masuk daftar salah seorang terkaya di Indonesia versi Forbes. Dia adalah sosok yang dikenal di balik beberapa properti mewah sekelas Pacific Place, JW Marriott, hingga The Ritz Carlton. Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi sudan dikonfirmasi oleh polisi.

”Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni:

1.Barang Bukti dari Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat

Polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, ⁠SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.

2.Barang Bukti dari Koin Money Changer Jaksel

Ditemukan sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut. Rinciannya Rp 4.462.365.000, ⁠USD 84.356, ⁠SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, ⁠JPY 152.00, RM 212, ⁠INR 1.600, AED 640, ⁠KRW 61.000, GBP 40, ⁠BND 10, ⁠VND 150, dan ⁠NZD 100.

3.Barang bukti dari de’Clan Signature Cafe

Penggeledahan di kafe tersebut menghasilkan ⁠SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Selain itu juga diamankan sejumlah dokumen.

4.Barang bukti dari rumah di Cilandak

Polisi mengamankan uang ⁠Rp 520.000.000 dan USD 133.000.

Bila ditotal secara keseluruhan, barang bukti tersebut bernilai ratusan miliar rupiah. Angkanya bahkan lebih dari setengah triliun rupiah. Barang bukti itu dikumpulkan hanya dalam waktu lebih kurang 3 hari. Kecuali 2 bingkai foto keluarga, seluruh barang bukti tersebut sudah ditunjukkan kepada publik.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Juga TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tidak sendirian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ada nama Don Ritto yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

”​Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kami telah menetapkan 2 tersangka saat ini,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Tersangka pertama adalah Don Ritto atau pria berinisial DR. Sedangkan tersangka kedua tidak lain adalah Febrie. Oleh polisi, Don Ritto dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU KUHP.

”Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore