
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan akademisi.
Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.
"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/7).
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp 543,2 miliar.
Kendati jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Lebih lanjut, guru besar hukum ini menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
"Tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya," tuturnya.
Menurutnya, peringatan obstruction of justice yaitu setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat memicu konsekuensi hukum yang tegas sesuai perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
