
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan akademisi.
Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.
"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/7).
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp 543,2 miliar.
Kendati jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Lebih lanjut, guru besar hukum ini menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
"Tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya," tuturnya.
Menurutnya, peringatan obstruction of justice yaitu setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat memicu konsekuensi hukum yang tegas sesuai perundang-undangan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
