
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu diambil setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jampidsus disetujui oleh Burhanuddin.
”Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa agung muda tindak pidana khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jaksa agung muda tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (11/7).
Penunjukkan Rudi Margono sebagai Plt jampidsus menggantikan Febrie disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Anang menyebut, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
”Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Febrie telah mengundurkan diri sebagai jampidsus Kejagung. Pengunduran dirinya terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian ulang (TPPU) dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.
Surat pengunduran diri dari Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal ini dibenarkan oleh Anang. Dia menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Tagging: Kejagung, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Rudi Margono, Jamwas

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
