
Viral surat undangan rapat internal yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengikuti pertemuan virtual pada Kamis (9/7). (istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat undangan rapat internal yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengikuti pertemuan virtual pada Kamis (9/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberadaan surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tersebut. Menurutnya, agenda rapat semata-mata bertujuan memperkuat integritas insan Adhyaksa serta menjaga hubungan baik antarpenegak hukum.
"Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum, lebih kepada itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7).
Anang membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan agenda rapat virtual tersebut dengan perkara yang belakangan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada," tegasnya.
Anang menekankan, pengarahan secara virtual untuk merespons perkembangan situasi merupakan kegiatan yang lazim dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal itu bertujuan untuk mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? lebih kepada itu. Waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada. Gitu loh," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, surat undangan internal dari jajaran Intelijen Kejaksaan Agung beredar luas pada Kamis (9/7). Kemunculan surat tersebut memicu berbagai spekulasi karena terjadi di tengah sorotan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal itu menyusul penggeledahan sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
