Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 16.17 WIB

MAKI Dukung Kortas Tipidkor, Penggeledahan dan Amankan Uang Miliaran hingga Emas Batangan Sah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dukungan itu atas langkah Kortas Tipidkor bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat atas kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tuntas tanpa membedakan lembaga yang menangani perkara.

"Saya tetap mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan adil, dengan profesional dan setuntas-tuntasnya. Baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun oleh Kortas Tipidkor," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (9/7).

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor hingga mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah, Boyamin menilai tindakan tersebut sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dapat dilakukan di lokasi mana pun apabila berkaitan dengan proses penyidikan dan bertujuan mencari alat bukti.

"Menggeledah dimanapun boleh nggak ada masalah, kalau itu kemudian apalagi ditemukan bukti, misalnya ditemukan uang yang nilainya besar bahkan Rp 400 miliar lebih, dan uang tunai yg disimpan disitu saya yakin itu bukan duit yg sifatnya bersih kalau bersih pasti disimpan di bank di rekening, kalau disimpan tunai begitu ya patut diduga uang-uang gelap. Bahkan, hasil kejahatan, jadi ya saya mendukung penuh," ujarnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai kepemilikan lokasi yang digeledah maupun uang yang ditemukan. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Bahwa kafe itu miliknya siapa ya, saya tidak menuduh siapa-siapa, bisa aja itu bukan miliknya A atau ternyata miliknya B, tapi dari rumah itu atau kafe itu yang ditemukan alat bukti yang terkait. Dari penggeledahan itu ditemukan," tegasnya.

Polri geledah 12 lokasi di Jakarta dan Bogor

Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor. Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu siang (8/7) hingga Kamis dini hari (9/7) itu menyasar 12 titik dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore