Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 17.40 WIB

DPR: Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Harusnya Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan

Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut) - Image

Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)

JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo angkat  bicara soal kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Dia mengingatkan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C. 

Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Karena itu, Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukan mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi.

Melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK agar prosesnya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).

Firman juga meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi serta status dugaan gratifikasi yang mencuat.

Apabila memang terdapat penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore