
Bupati Langkat Syah Afandin. (Pemkab Langkat).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025-2026. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (2/7).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Syah Afandin yang berasal dari komitmen fee proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Menurutnya, pada 2025 tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Paket pekerjaan tersebut didapat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat saat itu, Ilhamsyah Bangun (IM).
"Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Sdr. IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Baca Juga:KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Suap Fee Proyek
Ia merinci, di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim Langkat, Yaqub mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 748 juta.
KPK menduga, setelah proyek tersebut diberikan, Syah Afandin meminta komitmen fee kepada Yaqub.
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujarnya.
Ia menyebut, besaran fee yang kemudian disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Nilai tersebut merupakan komitmen yang harus dipenuhi YQB atas proyek-proyek yang diperolehnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
