
Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa mengadukan proses angket DPRD Gowa terhadap bupati Gowa ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa atas Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Proses tersebut diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Salah satu sebabnya karena pansus menyiarkan sidang dengan materi dugaan tindak asusila.
Muallim Bahar selaku kuasa masyarakat Gowa menyampaikan, sejauh ini ada 3 pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim Polri. Pertama terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, ketiga penyiaran informasi atas dugaan tindakan asusila tersebut.
”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata dia.
Kepada awak media, Muallim menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Setelah berkonsultasi, dia diminta membuat aduan masyarakat.
”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh bupati Gowa, yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia.
Terakhir, pihaknya juga mempertanyakan penyiaran informasi terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bupati Gowa telah melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.
”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, dalam persidangan di pengadilan umum pun perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung. Bahkan sidang perceraian sekali pun dilaksanakan secara tertutup. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan siaran langsung materi dugaan tindak asusila tersebut.
”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” terang dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
