
Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Kali ini, penyidik mendalami besaran keuntungan atau profit yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari pelaksanaan proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7). Pemeriksaan itu difokuskan pada skema kerja sama operasi (KSO) yang digunakan dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi mengenai keuntungan yang diterima perusahaan dari proyek tersebut.
Baca Juga:Didakwaan Fitnah dan Cemarkan Nama Jokowi, Dokter Tifa Menolak Damai Lewat Restorative Justice
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen proyek pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan.
KPK mengungkap, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar. Kerugian itu diduga muncul akibat pelanggaran yang terjadi sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 151 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan, perkara ini berawal pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berinisiatif membangun gedung kantor pemerintahan baru dan menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak senilai Rp 151,24 miliar dengan PPK pada 21 Juli 2017.
Namun, KPK menduga terdapat berbagai penyimpangan selama pelaksanaan proyek. Mulai dari pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek disebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Taufik.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
