Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 00.34 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Muhammad Nas. (Istimewa) - Image

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Muhammad Nas. (Istimewa)

JawaPos.com - Mabes TNI merespons dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Institusi militer menghormati proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus tersebut terbukti benar, TNI segera berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengambil langkah tegas.

“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (2/7).

Jenderal bintang satu TNI AD tersebut menegakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara proses hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini JAM Pidmil Kejagung. Direktur Penindakan (Dirdak) JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.

”Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pimpinan BGN. Kemudian tersangka lain bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Terbaru, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga dijadikan tersangka.

Dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan BU kepada JAM Pidmil Kejagung untuk ditindak lanjuti.

”Belum (ditetapkan sebagai tersangka), makanya ini karena (ada dugaan) keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke JAM Pidmil,” kata dia.

Berdasar informasi dari Kejagung, BU bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore