Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 18.07 WIB

Dugaan Korupsi Jalan Mempawah, KPK Masih Tunggu Hasil Audit Lengkap

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, masih terus berlangsung. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian penting dalam penyusunan konstruksi perkara.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sederam yang diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari pemerintah pusat. Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam melanjutkan proses hukum.

"Masih berproses. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7).

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Pemeriksaan dilakukan karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai penyidikan perkara tersebut perlu diperkuat dengan penelusuran aliran dana. Menurutnya, langkah itu penting untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ia juga mendorong KPK untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila diperlukan guna menelusuri seluruh transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"KPK perlu mempertimbangkan kerja sama dengan PPATK untuk memastikan seluruh transaksi yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri secara menyeluruh," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Aktivis Akhera, Heru Purwoko. Ia menilai masyarakat membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan penyidikan agar tidak muncul spekulasi yang dapat menyesatkan.

"Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan berjalan. Semakin lama sebuah perkara berada dalam proses tanpa adanya perkembangan yang diketahui publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore