
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. "Saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," kata Nadiem usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.
Ia juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.
Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" ujar Nadiem.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
