
Ilustrasi Polri.(Dok.JawaPs.com).
JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak secara nontunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun 2009–2012.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, tersangka pertama adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011.
Kemudian, tersangka JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013 dan WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN.
Terakhir, tersangka ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
Ahmad mengatakan kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT dengan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan menunggak pembayaran.
Akan tetapi, para pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana yang diatur dalam business judgement rule.
Sebaliknya, justru dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
"Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan oleh PT PPN juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
