Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 01.28 WIB

Kortastipidkor Polri Sita Rp 2,3 Miliar dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Nontunai

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (depan tengah) bersama jajaran memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JawaPos.com - Kortastipidkor Polri menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar. Penyiitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," ujarnya.

Selain penyitaan, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013, WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Ahmad Yusuf mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan untuk proses hukum selanjutnya.

"Apabila seluruh proses telah selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa," katanya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore