Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 23.52 WIB

Kortastipidkor Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Nontunai

Ilustrasi Polri.(Dok.JawaPs.com). - Image

Ilustrasi Polri.(Dok.JawaPs.com).

JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak secara nontunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tahun 2009–2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, tersangka pertama adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011.

Kemudian, tersangka JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013 dan WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN.

Terakhir, tersangka ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Ahmad mengatakan kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT dengan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan menunggak pembayaran.

Akan tetapi, para pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana yang diatur dalam business judgement rule.

Sebaliknya, justru dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.

"Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan oleh PT PPN juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore